Kolom Asaaro Lahagu: Mendagri: Ahok Bisa Jabat Gubernur Dki
“Kami menunggu tuntutan Jaksa karena masih ada dua (pasal) yang di bawah 5 tahun, sama yang 5 tahun. Kalau dituntut 5 tahun, ya kami berhentikan sementara. Kalau dia ditahan, langsung kami berhentikan. Kalau enggak ditahan, ya dia sementara sampai keputusan hukum tetap,” ucap Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat sebagaimana dilansir oleh Liputan6.com.
Pernyataan Tjahjo tersebut mengandung pesan politik. Untuk meredam demo berlanjut, Tjahjo meninabobokan para lawan Ahok dengan mengatakan bahwa seusai cuti Ahok akan diberhentikan sementara. Dengan melempar pernyataan itu, maka harapan para lawan Ahok untuk tidak melihatnya di kursi Gubernur DKI semakin besar.
“Yang pertama ini ketentuan undang-undang, yang ke dua supaya berkonsentrasi walaupun sekarang dalam status cuti, seperti kebiasaan seluruh kepala daerah kalau sedang menjalani masa pengadilan, itu kita berhentikan sementara walaupun dia cuti, supaya adil,” jelas Menteri Tjahjo beberapa hari setelah sidang pertama Ahok 13 Desember 2016 lalu.
Saat mendengar pernyataan Menteri Tjahjo itu, para lawan Ahok bersorak. Ahok sendiri sudah pasrah. Ia dengan ikhlas menerima jika diberhentikan sementara. Bahkan dalam beberapa kali kesempatan, Ahok mengatakan bahwa ia tidak mungkin kembali menjabat Gubernur seusai cuti. Oleh karena itu, ia mempercayai penuh Djarot untuk meneruskan kebijakannya. Lalu, mengapa nada bicara Tjahjo sekarang berubah drastis saat ini?
Pertama, Tjahjo paham bahwa situasi sudah berubah. Tidak ada lagi demo yang menggelegar. Para perencana makar pun sudah dibekuk, ditekuk dan diketuk. Bos FPI penggagas demo, Habib Rizieq lagi berurusan dengan polisi. Media-media hoax pun sudah diblokir dan para penyandang dana makar sedang diincar. Jadi gangguan kepada Presiden Jokowi lewat Ahok sudah dipastikan melemah hingga ke titik nadir. Maka, sekarang saatnya menunjukkan kebenaran. Ke dua , Tjahjo sudah menerima bocoran tuntutan Jaksa kepada Ahok. Saya yakin pasti di bawah 5 tahun. Karena tuntutan jaksa di bawah 5 tahun, maka Ahok tidak perlu ditahan. Apalagi polisi, jaksa dan hakim tidak menahan Ahok. Oleh karena itu, ini kesempatan emas bagi Ahok untuk mengembalikan lagi namanya yang sempat jatuh. Ahok sudah menjadi Gubernur DKI lagi saat hari pencoblosan 15 Februari mendatang. Mantap.