Kolom Asaaro Lahagu: Sidang Ahok Ke-16, Pembelaan-pembelaan Mengejutkan Saksi
Pertama, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz Said, menjelaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menodai agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Noor, ada yang tidak logis dengan penggunaan pasal 156a KUHP dalam kasus Ahok.
“Dalam kasus ini, unsur di muka umum (adalah) tempat pelelangan ikan, unsur membenci atau menghina dalam kasus ini (adalah) mengharapkan sekali agar umat Islam memberi suara kepadanya dalam Pilkada, maka tidak logis kalau Ahok bermaksud memusuhi atau membenci umat Islam,” kata Noor dalam BAP yang dibacakan oleh pengacara Ahok.
Saya tertarik esensi dan substansi pembelaan Noor Aziz ini. Ia langsung mencerahkan nalar saya. Selama ini ada tuduhan masif, sistematis dan terstruktur kepada Ahok yang memusuhi atau membenci umat Islam. Jika dilihat tujuan pidatonya yang menyerempet surat Al-Maidah ayat 51 itu, maka tujuan Ahok sangat kental sekali yakni ia sangat mengharapkan agar umat Islam memberi suara kepadanya dalam Pilkada.
Bagaimana mungkin Ahok membenci Islam sementara ia sendiri sangat mengharapkan umat Islam memilihnya? Tidak logis jika Ahok dikatakan membenci umat Islam. Inilah penjelasan mengejutkan dari ahli saksi Noor Aziz itu.
Ke dua, Rais Syuriah Nahdatul Ulama (NU) KH Masdar Fardis Mas’udi mengatakan Surat Al-Maidah ayat 51 tidak bisa dipisahkan dari Surat Al-Mumtahanah ayat 8. Kedua ayat ini harus dilihat secara holistik atau keseluruhan terkait criteria pemimpin nonmuslim yang tidak boleh dipilih.
“(Surat Al-Mumtahanah ayat 8) bahwa yang tak boleh dipilih sebagai aulia adalah orang nonmuslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekedar beda agama nggak masalah,” kata Masdar ketika menyampaikan pendapatnya.
Lagi-lagi saya tercerahkan penjelasan Masdar ini. Ternyata ada ayat lain yang harus dipegang ketika menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 itu. Nah ini mengejutkan. Menurut Masdar, kalau hanya memegang Al-Maidah 51 dan tidak memegang ayat lainnya itu berarti mempercayai yang satu dan mengingkari yang lain.
Ketika Surat Al-Maidah ayat 51 dipahami, maka umat Islam wajib menunjukkan Islam yang rahmatan lil alamin. Artinya, umat Islam tidak boleh mendiskriminasi orang berdasarkan SARA. Harus ada surat lain yang harus dipegang saat menyebut Surat Al-Maidah. Inilah pembelaan yang menurut saya mengejutkan.
Ke tiga , ahli hukum pidana dari Universitas Udayana Bali, I Gusti Ketut Ariawan, mengatakan sangkaan penodaan agama yang disematkan kepada Ahok seharusnya diselesaikan dengan Undang-undang PNPS nomor 1 tahun 1965, bukan padal 156a KUHP. Mengapa? Karena latar belakang munculnya PNPS 1965 itu adalah berkaitan dengan kondisi di Indonesia dimana ada semacam penindasan terhadap kaum minoritas.
Dari penjelasan Gusti, saya menjadi tercerahkan. Ahok yang ditindas karena double minoritas dan tersangkut pada kalimat “Jangan dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51” itu, cukup diselesaikan dengan Undang-Undang PNPS karena kaum minoritas di negeri ini juga dilindungi dalam undang-undang itu. Ahok terpaksa menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 itu karena ia selama ini dijegal dengan memakai ayat itu.