Kolom Joni H. Tarigan: Gojek
Penyesuaian tarif juga diatur dalam revisi tersebut. Menhub, Budi Karya Sumadi, di laman dephub.go.id menyatakan, revisi dilakukan untuk memberi payung hukum bagi transportasi online, dan juga agar tercipta kompetisi yang sehat antara transportasi konvensional dan transportasi berbasis aplikasi (Lihat di SINI ).
Saya menilai sampai pemaparan ini, saya masih konsisten. Masih memuji GoJek.