Kolom Joni H. Tarigan: Menyelewengkan Kekuasaan Dan Membohongi
Mohon maaf jika mengulas berkaitan hasil pertemuan antara Prabowo dan SBY di Puri Cikeas pada 27 July 2017. Seperti yang dimuat di media, umumnya online, ada pernyataan dari masing- masing tokoh. SBY mengatakan, seperti yang diberitakan di Kompas online : “K ita, kami, harus memastikan bahwa penggunaan kekuasaan oleh para pemegang kekuasaan itu tidak melampui batas, sehingga cross the line (melewati batas), sehingga masuk yang disebut abuse of power (penyimpangan kekuasaan)."
Sedangkan Prabowo, masih diberitakan di Kompas online mengatakan, Presidential Threshold 20% merupakan lelucon politik dan membohongi rakyat.
Faktanya adalah kedua UU tersebut dijalankan ketika SBY menjabat Presiden RI. Pertanyaanny, mengapa UU No.27 Tahun 2009 tidak direvisi pada tahun 2009?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat hasil Pemilu 2009 yang dimenangkan oleh Partai Demokrat, yang mengusung SBY-Boediono dengan perolehan suara ketika itu adalah 60.8% (Wikipedia ). Kemudian kita lihat juga hasil Pemilu 2014 dimana pemenangnya adalah Koalisi Indonesia Hebat (PDIP, PKB, NasDem, Hanura, PKPI) yang mengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla. Koalisi Indonesia Hebat memenangkan pemilihan dengan perolehan suara 53.12% (Wikipedia ). Koalisi Merah Putih adalah Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP, PBB, dan Demokrat.