Kpu Kabupaten Karo Ikuti Sosialisasi Bpjs
“BPJS Ketenagakerjaan ini berguna untuk melindungi pekerja dari resiko kerja,” kata Sanco.
Sesuai Perpres 109 Tahun 2013, ulasnya, pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ke tiga ialah program JHT. Menurut Sanco, program ini selayaknya tabungan untuk masa tua.