Mencermati wanprestasi Sebagai
Oleh: Uratta Ginting SH
Karena bisa jadi maksud hati ingin menegakkan hukum justru mengorbankan keadilan itu sendiri; bahkan sekaligus melanggar HAM seseorang, sebagaimana bunyi Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Th 1999 Tentang HAM, menegaskan : “Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.” Penulis adalah Uratta Ginting SH, Advokat, tinggal di Medan. E-Mail : uratta_ginting@yahoo.com (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });