Menentukan Harta Bersama Suami
Oleh: Uratta Ginting SH
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bawaan dibawa kembali dan tetap dimiliki oleh pemiliknya. Harta Perolehan
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bawaan dibawa kembali dan tetap dimiliki oleh pemiliknya. Harta Perolehan