Petani Dairi Antusias Dengan Bpjs
Apabila mengalami kematian akibat kecelakaan kerja, akan diberikan santunan sebanyak 48 dikali upah, dengan asumsi upah sebesar satu juta rupiah. Apabila mengikuti dua program sekaligus yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKM) akan dikenakan iuran sebesar Rp 16.800,- yang artinya jika mengalami kematian di luar waktu bekerja akan mendapatkan santunan mencapai Rp. 24 juta. Jika pekerja mengikuti 3 program sekaligus yakni JKK,JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikenakan iuran sebesar Rp 36.800,- per bulannya untuk tabungan di hari tua dan bisa diklaim kapanpun ketika dibutuhkan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Sanco Manullang) (tengah) berfoto bersama pengurus KTNA Kabupaten Dairi.[/caption]
FOTO HEADER: Seorang petani cabai di Desa Kaban Julu (Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi) (Sumber: Dairi News ) (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });