Selamatkan Hutan Dari Pertambangan
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas ESDM Provsu kena operasi tangkap tangan pada April 2017 lalu menunjukkan masih 'kotornya' pengelolaan tambang di Sumut. Terakhir ia sangat mengharapkan agar tidak ada lagi ijin pertambangan di kawasan hutan lindung, hulu sungai dan hutan primer. Seusai break sejenak, masing-masing narasumber memaparkan materinya.
Seusai pemaparan materi dari narasumber dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan peserta. Akhir workshop menyimpulkan perlunya Gubernur Sumatera Utara untuk mencabut 3 Izin Usaha Pertambangan yang tidak sesuai peraturan perundangan (non CnC). Ketiga perusahaan tambang tersebut berada di Tapanuli Selatan, Labuhan Batu Utara dan Tapanuli Utara. Pencabutan 3 IUP ini dianggap sebagai upaya memperbaiki tata kelola pertambangan dan menyelamatkan hutan yang tersisa di Sumatera Utara. FOTO HEADER: Sebuah kasus perusakan hutan oleh pertambangan emas di Tapanuli Selatan (Foto: kupastuntas ). (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({ google_ad_client: "ca-pub-2770968303719106", enable_page_level_ads: true });