Kolom Andi Safiah: Penistaan Agama Dan Jalan — Sorasirulo
Sorasirulo

Kolom Andi Safiah: Penistaan Agama Dan Jalan

Kolom ·
Kolom Andi Safiah: Penistaan Agama Dan Jalan

Kebebasan berpikir dan berpendapat di jamin oleh UUD 45 pada Pasal 28E poin ke 2. Artinya, selama pikiran dan pendapat bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan publik, maka tidak ada alasan dan tidak ada hak bagi siapapun untuk melakukan tindakan-tindakan tidak bertanggungjawab di luar prosedur hukum yang berlaku di republik ini.

Terkadang kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat lewat saluran yang tersedia oleh teknologi sekalipun tidak membuat orang melakukan hal-hal yang di luar arena berpikir dan berpendapat, bahkan dalam banyak kasus terutama di Indonesia.

Mereka yang menyampaikan opini dan pendapatnya dalam media-media terbuka seperti Facebook bisa diperkarakan. Alasan-alasan yang di gunakan untuk memperkarakan sebuah opini atau pendapat lebih banyak di dasari oleh prejudice berlatar belakang SARA. Korban pengadilan SARA di Indonesia jika dilihat dari sejarahnya ternyata cukup panjang. Nama-namanya yang tersangkut kasus SARA selama Indonesia merdeka diantaranya ada nama:

Arswendo Atmowiloto, hanya karena tabloidnya Monitor melakukan survey yang menempatkan Suharto sebagai tokoh berpengaruh di urutan pertama, sementara nabi pujaan umat muslim Muhammad mendapat urutas 11. Dia harus berhadapan dengan aksi massa dan, akhirnya, diputuskan bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.

Gafatar, atau biasa dikenal dengan "Gerakan Fajar Nusantara juga harus berhadapan dengan tudingan penistaan agama. Ketiga tokohnya dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal penistaan agama 156 KUHP dan pasal 110 soal makar dan pasal 64. Ke tiga, tokoh GAFATAR adalah Musaddeq yang mengaku sebagai nabi. Andre Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam dan Mafhul Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden.