Beranda / Kolom Andi Safiah: Uud 1945 Pasal 28 Kolom Andi Safiah: Uud 1945 Pasal 28 Berita terkini · 12 Mei 2018 (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Indonesia hanya akan bisa bebas dari propaganda yang melahirkan teror jika pemerintahannya bersikap tegas. Jika pemerintahannya takut maka di sanalah agenda besar dari teror sedang bekerja. Dalam bukunya Homo Deus, Yufal Noah Hariri sudah mengingatkan bahwa esensi dari terorisme adalah pertunjukan dimana rasa takut yang memang menjadi kelemahan seriously homo sapiens diaduk-aduk hingga memunculkan kepanikan serius di mana-mana. Jika pemerintahan suatu negara tidak bersikap tegas dan cenderung membiarkan rasa takut itu merayap dalam ruang-ruang kesadaran rakyatnya lewat media paling ampuh macam agama, maka aksi-aksi terorisme itu akan berkembang biak seperti virus. Iklan