Beranda / Kolom Asaaro Lahagu: Pk Ahok Ditolak, Artijo Tak Bernyali, Kolom Asaaro Lahagu: Pk Ahok Ditolak, Artijo Tak Bernyali, Berita terkini Hukum Kolom Peninjauan kembali (pk) · 26 Maret 2018 PK Ahok secara sah telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu secara bulat diketuk oleh ketiga hakim: Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo. Hal yang menarik adalah harapan tinggi para pendukung Ahok sebelumnya pada kesangaran palu hakim Artidjo. Artidjo dikenal sangat agresif memperberat hukuman para koruptor sebelumnya. Namun ternyata pada kasus Ahok, palu Artidjo sama sekali tak bernyali. Artidjo jelas tak berani dan tidak mau mencari kegaduhan dengan menelurkan keputusan baru dalam kasus Ahok. Artidjo mungkin tidak mau menjadi sasaran demo jika ia mengubah keputasan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Artidjo ingin mencari aman dari sasaran serangan para pembenci Ahok. Tentu cara yang paling aman adalah mensahkan keputusan pengadilan negeri Jakarta Utara bahwa Ahok terbukti menodai agama mayoritas. Ahok tetap dihukum dua tahun: tok, tok tok. Demikian bunyi palu hakim Artidjo. Dan itu terbukti menyelamatkannya dari sorotan media dan demo. Mungkin hakim yang mengadili Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, kini menyesal. Mengapa hukuman Ahok tidak sekalian lima tahun? Biar sekalian tua di penjara. Sebentar lagi Ahok akan bebas dari penjara. Ketika keluar dari penjara, Ahok akan bercerita pengalaman spiritualnya di penjara. Ahok akan menjadi sorotan kamera bagaimana ia menguliti dirinya di penjara. Ketukan palu ketiga hakim di MA memberi gambaran yang amat jelas sekarang. Bukti atau novum baru yang diajukan oleh pengacara Ahok dikesampingkan. Pun sorotan internasional yang mengatakan bahwa kasus Ahok adalah korban kebencian Pilkada tak digubris oleh MA. Ahok jelas harus tetap menjalani hukumannya 2 tahun di penjara. Keputusan MA itu jelas menguntungkan Ahok. Insting Ahok sebelumnya yang tidak melakukan banding di Pengadilan Tinggi sampai di MA ternyata terbukti benar. Bukan tidak mungkin, hukuman Ahok di Pengadilan Tinggi ditambah dan di Mahkamah Agung diperberat oleh hakim Artidjo menjadi lima tahun. Bukankah tugas Artidjo di MA memperberat hukuman para terdakwa koruptor? Memang kasus penistaan agama terkait Ahok memunculkan rasa sensitifitas tingkat tinggi. Saya yakin semua Jaksa dan hakim yang mengadili Ahok pada bulan Mei 2017 lalu beragama Islam dan bukan Kristen. Rumor sebelumnya bahwa salah seorang jaksa penuntut Ahok saat itu beragama Kristen di Pengadilan Jakarta Utara sempat menimbulkan aneka tuduhan. Namun kemudian rumor itu terbantahkan setelah semua jaksa penuntut diketahui beragama Islam. Publik akhirnya mengetahui dengan jelas bahwa Jaksa dan hakim di pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga di Mahkamah Agung beragama Islam, menuntut dan mengadili Ahok yang double minoritas: Kristen dan Tionghoa dengan kasus penistaan agama Islam. Apakah pengadilan seperti itu bisa fair? Atau unsur subyektivitas tak terhindarkan? Secara sederhana publik memahami kasus itu dengan pola pikir sederhana pula. Ada seorang terdakwa beragama non-Islam telah menista agama kita, Islam. Jika anda Jaksa dan hakim, semuanya beragama Islam, apa yang anda lakukan? Kemungkinan anda juga ikut tersinggung. Oleh karena itu anda akan terdorong untuk mencari dalil-dalil hukum untuk menghukumnya. Dalil atau argumen akan dicomot sana-sini termasuk pendapat ahli untuk membenarkan dalil anda. Sementara yang berlawanan akan dikesampingkan termasuk novum baru dari kasus Buni Yani. Iklan