Kolom Eko Kuntadhi: Ini Bukan Soal Teknis Hukum. Ini
Seorang tersangka memang dapat di SP3. Kasusnya bisa dihentikan kalau kurang bukti. Itu kata-kata aturan hukum.
Entah apa yang menjadi alasan Polisi sebenarnya.
Publik sekali lagi disuguhi permainan gak menarik. Norak dan koplak.