Sitepu Minta Pemkab Perhatikan Pelajar Smp Korban Percobaan Pembunuhan/
"Anak adalah generasi penerus harapan bangsa. Padanyalah tertata masa depan bangsa kita," sebutnya.
Lanjut dikatakan, penanganan proses hukum terhadap anak dibedakan dengan orang dewasa. Hal tersebut diamanahkan dalam UU No.35 Th 2014 perubahan atas UU No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan anak dan UU No.11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kutalimbaru (Surya Tarigan Spt), Perangkat Desa Kutalimbaru, mewakili Danramil Kutalimbaru (Serka Junaedi), Kepala Seksi Pemenuhan Hak Asasi P2KBP3 Tk.II Deliserdang (Watiujo), Kepala Seksi Khusus Perlindungan Anak P2KBP3 Tk.II Deliserdang (Sudarni), Senior Program Lembaga Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Tk.II Deliserdang, UPT BKKBN Kecamatan Kutalimbaru, warga Desa Kutalimbaru dan para Pelajar SDN Kutalimbaru.