Warga Rambung Merah (simalungun) Tolak Pabrik Penggilingan
Perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan operasional yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri, Permenlh No. 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Amdal, Kepmen No. 17 Tahun 2001 Tentang Jenis Kegiatan Usaha Dan Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Amdal, Permen Lh No. 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Indutri, Kepmen Lh No. 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Kepmen Lh No. 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksaanaan Audit Lingkungan Hidup Yang Diwajibkan.
Bahwa, berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001, tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, PT. MBA dan CV MAN berdasarkan proses sidang yang sedang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memilik UKL-UPL yang disampaikan pada saat persidangan adjudikasi non litigasi.