Bamsoet Minta Kementerian Atr Selesaikan Konflik Agraria Dengan Petani
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencabut izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171/2009 yang diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) untuk menguasai lahan seluas 854,26 Ha. Penerbitan HGU tersebut telah menyebabkan konflik agraria antara PTPN II dengan masyarakat petani di Desa Simalingkar A (Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang) dan Mencirim (Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang).
"Kementerian ATR juga harus menyelesaikan konflik agraria antara PTPN II dengan masyarakat petani," ujar Bamsoet.
Itu dikatakannya saat menerima perwakilan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB), di ruang kerja Ketua MPR, Jakarta .
Para petani yang hadir antara lain Aris Wiyono, Sura br Sembiring, Jasa Surbakti, Sulaeman Wardana Sembiring, Pendi Surbakti, Tenang Sembiring dan kawan-kawan. Mereka adalah perwakilan dari SPSB dan STMB.
Awalnya, 170 petani berjalan kaki sejak tanggal 25 Juni 2020 dari Medan. Setelah 650 Km berjalan, mereka tiba di Pekanbaru, Riau, pada hari Sabtu 11 Juli 2020. Mereka akan menuju Istana Negara, Jakarta, untuk menjumpai Presiden Joko Widodo meminta keadilan karena tanah yang mereka tempati telah digusur paksa oleh korporasi PTPN II.
Lalu, Komisi VI DPR RI meminta perwakilan petani untuk ke Jakarta. 26 orang perwakilan dengan kendaraan medis berangkat ke Jakarta. Peserta aksi jalan kaki lainnya menunggu perkembangan dan beristirahat di Pekanbaru.