Diringkus Setelah 4 Bulan Mengedar Sabu -- Di Labuhan — Sorasirulo
Sorasirulo

Diringkus Setelah 4 Bulan Mengedar Sabu -- Di Labuhan

Berita terkini Hukum ·
Diringkus Setelah 4 Bulan Mengedar Sabu -- Di Labuhan

IMANUEL SITEPU. RANTAU PRAPAT -- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu akhirnya meringkus Edi Putra alias Edi (51) pelaku pengedar Narkoba jenis sabu. Dia sudah cukup meresahkan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya Kawasan Jl. Skip, Labuhan Bilik, Kelurahan Labuhan Bilik (Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut).

Tersangka Edi diringkus petugas saat sedang berada di dalam rumahnya .

Dari tersangka turut diamankan barang bukti 1,00 gram narkotika jenis sabu. Tersangka dan Barang bukti kini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada SORA SIRULO, tertangkapnya Edi setelah pihaknya membaca dari salah satu media yang mengatakan kalau di kawasan Jl. Sekip itu ada seorang pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Labuhanbatu (AKBP Deni Kurniawan SIK MH) langsung memerintahkan saya selaku Kasat Narkoba untuk bergerak cepat menindaklanjuti segela keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba,” terang AKP Martualesi Sitepu.