Pemiliknya Ditembak Mati -- Polres Labuhanbatu Rebus 15 Kg — Sorasirulo
Sorasirulo

Pemiliknya Ditembak Mati -- Polres Labuhanbatu Rebus 15 Kg

Hukum ·
Pemiliknya Ditembak Mati -- Polres Labuhanbatu Rebus 15 Kg

IMANUEL SITEPU. LABUHANBATU (Sumut) -- Polres Labuhabatu memusnahkan barang bukti 15 Kg narkotika jenis sabu di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu . Pemusnahan dilakukan berdasarkan LP/1676/XI/RES.4.2/2020 Tgl 2 Desember 2020 dengan 2 tersangka.

Keduanya adalah Eka Satria (27) warga Jl. Marelan, Pasar II Kelurahan Terjun (Medan Marelan) dan Abdul Fatah (20) warga yang sama.

Tehadap kedua tersangka telah dikenakan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur. Keduanya meninggal dunia karena melakukan perlawanan ketika petugas hendak melakukan pengembangan.

Sebelum pemusnahan, Kapolres Labuhabatu (AKBP Deni Kurniawan SIK MH) memberi kata sambutan dengan menjelaskan barang bukti 15 Kg sabu tersebut diamankan dan disita di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sisumut (Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan).