Ladang Ganja Di Talin Gugung -- Seberaya (kecamatan Tigapanah,
EDY S. GINTING. KABANJAHE (Karo Julu, Sumut) -- Kapolres Tanah Karo (AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH MH SIK) dan jajarannya menemukan sebuah ladang ganja di Desa Seberaya (Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo). Tepatnya di perladangan Talin Gugung milik Adil Abdulah Meliala. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan lagi sebuah ladang ganja di Desa Seberaya di perladangan Talin Gugung milik Sudi Barus.
Tersangka dari 2 temuan ini adalah Adil Abdulah Meliala (50) dan Sudi Barus (51).
Keduanya warga Desa Seberaya (Kecamatan Tigapanah). Barang Bukti dari TKP 1 sebanyak 13 batang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai. 313 batang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja siap panen.
21 batang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang dan ranting dalam keadaan kering (tunggul) dan 1 bungkus kertas coklat berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat bruto 21,51 gram.
1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis biji ganja seberat Bruto 6,39 gram. 2 paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu seberat 0,30 gram.
1 buah timbangan warna oranye, 1 buah stapler, 1 kotak timah stapler, 1 buah gunting, 20 buah potongan kertas cokleat dan 1 bal plastik warna putih.
Di TKP II ditemukan 21 batang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai. 15 batang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun siap panen.
1 bungkus kertas putih berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 11,79 gram. 1 bungkus kertas ungu berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat 28,54 gram.