Undang-undang Melarang Kepala Desa Terlibat Politik — Sorasirulo
Sorasirulo

Undang-undang Melarang Kepala Desa Terlibat Politik

Budaya ·
Undang-undang Melarang Kepala Desa Terlibat Politik
Oleh TAUFAN AGUNG GINTING (Medan)

Agar dibaca dan dipahami UU ini, bahwa ada larangan politik praktis untuk kepala desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengatur jelas bahwa Kepala Desa dilarang berpolitik, diantaranya sebagai berikut:

Pasal 29 huruf g berbunyi:

"Kades dilarang menjadi pengurus partai politik."

Pasal lain yaitu Pasal 29 huruf j berbunyi:

"Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah."

Tak hanya Kades, aturan ini juga berlaku bagi perangkat desa.

Pasal 51 huruf g berbunyi "Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik."

Pasal 51 huruf j:

"Perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah."

Pasal 64 huruf h: "Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik."

Selanjutnya pada bagian umum poin 5 tentang Kelembagaan Desa. Pada huruf d: "Prinsip pengaturan tentang Kepala Desa/Desa Adat: pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik."