Kolom Juara R. Ginting: Merasa Sudah Selesai Dan Tau — Sorasirulo
Sorasirulo

Kolom Juara R. Ginting: Merasa Sudah Selesai Dan Tau

Budaya ·
Kolom Juara R. Ginting: Merasa Sudah Selesai Dan Tau

Pertama kalinya saya mengatakan Perangin-angin Sebayang bisa saling kawin dengan Perangin-angin Kutabuluh saya langsung dimaki-maki oleh orang-orang Karo. Padahal, informasi itu saya dapat dari desertasi doktor Masri Singarimbun yang mereka bangga-banggakan itu.

Lalu, kebetulan pula saya menemukan video youtube pesta adat perkawinan antara Perangin-angin Sebayang dan Perangin-angin Bangun. Saya tau, orang-orang akan berasumsi itu adalah pelanggaran adat dan tidak akan ada acara adat untuk perkawinan mereka. Mereka kecele karena video itu jelas sekali menunjukan acara adat perkawinan yang meriah sekali.

Kali berikutnya, saya menyampaikan informasi kalau di Karo Barat, khususnya daerah Berneh, Sembiring Kembaren bisa saling kawin dengan Sembiring yang manapun kecuali sesama Sembiring Kembaren.

Saya sudah membayangkan akan dimaki-maki lagi karena pengetahuan kebanyakan orang Karo mengenai kawin mawin di merga Sembiring adalah sebagaimana ditulis oleh P. Tamboen dalam bukunya ADAT ISTIADAT KARO (Balai Pustaka, Jakarta: 1952) seperti di bawah ini.

Sembiring terbagi atas 1. Memantangkan makan daging anjing, 2. Tidak memantangkan makan daging anjing.

Sembiring 1 bisa saling kawin dengan Sembiring 2 tapi tidak bisa saling kawin dengan sesama Sembiring 1 maupun sesama Sembiring 2. Kekecualian berlaku pada Sembiring Kembaren yang tidak bisa kawin dengan Sembiring manapun juga.

Alasan Sembiring Kembaren tidak saling kawin dengan Sembiring manapun juga, menurut P. Tamboen di buku itu, adalah karena mereka menganggap mereka "kembaran" dari Sembiring 1 dan Sembiring 2.

Saya mengkritik Tamboen di tulisan terkait 2 hal.

Hal pertama, dia lupa kalau kosa kata Karo untuk kembar bukanlah "kembaren", tapi "rindu". Jadi, kata saya, tidak relevan mengkaitkan tidak saling kawin dengan sesama Sembiring bagi Kembaren adalah karena anggapan dirinya kembaran dari semua Sembiring.

Hal ke dua, saya katakan, pola larangan kawin yang ditampilkan P. Tamboen berlaku terbatas untuk Karo Timur, sementara di Karo Barat malahan kontras Kembaren bisa saling kawin dengan semua Sembiring (tidak terkecuali).

Contoh kuat saya tunjukan Desa Kuta Pengkih di Liang Melas Gugung yang didirikan oleh Sembiring Kembaren sebagai anak taneh sementara Kalimbubu Simajek Lulang adalah Sembiring Gurukinayan.

Artinya, sejak kampung itu didirikan yang terjadi lebih 300 tahun lalu, sudah saling kawin Sembiring Kembaren dengan Sembiring Gurukinayan.

Demikian juga Desa Limang, anak taneh adalah Sembiring Berahmana dan anak beru taneh Sembiring Kembaren. Di sini juga sudah ratusan tahun terjadi perkawinan antara Kembaren dengan Berahmana.

Sampai saat ini, banyak Sembiring Kembaren yang kawin mawin dengan Sembiring yang lain.

Orang-orang yang mencaci saya tadi terdiam tanpa komentar lagi. Bukannya menunjukkan rasa telah diberikan pengetahuan baru mengenai Karo dari seorang antropolog serius dengan fakta-fakta yang jelas dari lapangan.

Terkesan oleh saya, diskusi mengenai Kebudayaan Karo seolah sebuah pertarungan dan mereka tidak siap melepas apa yang sudah mereka percayai selama ini. Mengakui mendapat pengetahuan baru mereka anggap sama dengan pengakuan kekalahan.

Kesan itu terjadi lagi ketika saya katakan terjadi perkawinan antara Karo-karo Barus dan Karo-karo Surbakti di Karo Jahe. Saya temukan itu di buku Urung Senembah yang ditulis oleh Wan Chaidir Barus dengan saya sebagai editor utama.

Saya sudah lama berhadapan dengan sebuah puzzle bagaimana bisa sistim "four-five folds structure" terjadi antara 4 urung Karo (Sunggal, Sepuludua Kuta, Sukapiring, Senembah) yang semuanya Karo-karo: Surbakti, Purba, Karosekali/ Meliala, Barus) dengan Sultan Deli.

Sebagaimana terjadi di mana-mana di seluruh Asia Tenggara, sebuah kerajaan dibangun atas adanya hubungan antara seorang raja pendatang yang bisa mempersatukan 4 kelompok lokal. Dalam hal ini raja pendatang itu adalah Sultan Deli dan keempat kelompok pribumi adalah Surbakti, Purba, Karosekali, dan Barus.

"Seharusnya ada hubungan anakberu-kalimbubu diantara kelompok-kelompok lokal itu juga," pikir saya.

Itu saya bandingkan dengan Karo Barat dengan 4 kelompok lokal (Kutabuluh, Sebayang, Bangun, Pinem) dan 1 pendatang dari Pagaruyung, yaitu Kembaren, yang menjadi anak beru tua Sibayak Kutabuluh.

Di Deli pendatangnya adalah Sultan Deli yang mengaku dari Aceh atau dari India dan sekarang ngaku-ngaku pemilik ulayat seluruh wilayah Deli sampai ke Bandarbaru. Seperti Kembaren adalah anak beru tua Sibayak Kutabuluh, Sultan Deli adalah anak beru tua Datuk Sunggal.

Informasi dari Wan Chaidir Barus memecahkan persoalan puzzle saya.

Masalahnya, orang-orang berkutat pada kepercayaan larangan kawin karena satu keturunan. Mereka tidak pernah berpikir larangan kawin bisa jadi adalah juga tuntutan struktur.

Apa yang sudah ditulis di buku dan disebut berulang-ulang mereka anggap sudah selesai dan menjadi kebenaran mutlak. Ketika mereka menerima informasi baru yang menunjukan adanya kelemahan pada pemikaran lama, mereka menganggap penyampai informasi baru itu hanyalah petua-tuaken.

Itulah kepribadian budak yang ujung-ujungnya anti ilmu pengetahuan.