Kolom Eko Kuntadhi: Satu Orang, Satu Akun -- Emang
Satu orang, satu akun. Gimana caranya? Nomor HP saja, yang harus daftar pakai NIK dan KK, tetap saja banyak scam dan penipuan. Toh, gak mengurangi juga. Bahkan nomor telepon kita diperjualbelikan untuk para sales Pinjol, sales kartu kredit, sales investasi ini-itu atau sales sedekah.
Pada Tahun 2025 diperkirakan ada 350 juta nomor yang aktif di Indonesia. Padahal jumlah penduduk kita hanya 280 juta termasuk Balita.
Artinya satu orang bisa menggunakan lebih dari satu nomor HP. Itu saja operatornya ada di Indonesia. Milik BUMN, pemerintah gak yakin bisa menerapkan aturan satu orang, satu nomor HP. Nah, ini akun Medsos. Yang perusahaannya gak ada kantor di Indonesia. Mau menerapkan satu orang satu akun, gimana caranya?
Lagipula, akun Medsos itu bukan hanya milik individu. Ada akun komunitas, akun perusahaan, akun organisasi, akun UMKM, akun jualan cilok, akun hobi, akun pengajian, akun kewilayahan, dan sebagainya. Mereka bukan individu.
Kalau akun perusahaan, kan bisa didaftarkan dengan dokumen resmi? Jadi emak-emak jualan cilok online harus berbentuk badan usaha dulu baru bisa punya akun buat jualannya? Komunitas pecinta joget bulbul harus punya akte Menkumham? Kelompok seni ronggeng harus terdaftar di Depdagri?
Gak semua platform punya kantor perwakilan di Indonesia. Jangankan meminta mereka tertib untuk hanya membuka satu akun untuk satu orang. Nagih pajak ke platform-platforn itu saja pemerintah gak berhasil. Apalagi maksa platform ikuti aturan pembatasan seperti usulan ini.
Saya sih, yakin. Usulan ini keluar dari orang yang gak memahami bekerjanya Medsos.
Kalau mau bikin aturan ketat soal pembatasan akun, coba dulu deh, buktikan negara punya bargaining berhadapan dengan platform. Misalnya semua platform yang beroperasi di Indonesia punya kantor perwakilan di sini. Atau bayar pajak tertib karena mereka mendapatkan keuntungan dari konsumen Indonesia.
Yang saya khawatirkan ide-ide seperti ini ujung-ujungnya adalah berlakunya kontrol negara atas ruang informasi rakyat. Tujuannya membatasi ruang publik agar suara miring bisa diberangus dengan cepat.