Kolom Feri Ipenk S. Ginting: Fokus
Kawan-kawan yang sedang berjuang di jalan keadilan, saya hendak berbagi sedikit pendapat. Keributan yang diakibatkan oleh beberapa anggota DPR/MPR RI dan kejadian kawan Affan yang dilindas dengan kendaraan taktis berbobot 4,8 ton kiranya tidak menyeret kita ke arah mutasi kontradiksi seperti yang kami alami di 1998. Kita sudah tersesat jika mengarahkan perlawanan terhadap anggota DPR, merusak dan menjarah harta bendanya.
Begitu juga bila kita mengarahkan perlawanan melawan Polisi dan merusak, membakar markasnya, lalu mengelu-elukan TNI yang disebut sebagian massa sebagai lebih merakyat.
Mengapa pajak dinaikkan secara gila-gilaan? LMKN menarik royalti dari para pengusaha dan penarikan pajak atau kutipan yang sifatnya aneh-aneh? Hal ini terjadi karena kekuatan ekonomi dan pendapatan terbesar Negara kita dari penerimaan cukai rokok terus menurun sejak tahun 2014. Entah siapa yang memulai kampanye anti rokok, kampanye itu tidak berhasil, lalu harga rokok dinaikkan secara gila-gilaan.
Harga rokok di Indonesia mulai naik sejak beberapa tahun terakhir, terutama setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Berikut beberapa waktu kenaikan harga rokok:
- *2012-2022*: Tarif cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 108,6 persen. Rata-rata kenaikan cukai rokok di Indonesia selama 10 tahun adalah sebesar 10,8 persen setiap tahunnya.
- *2020*: Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, dengan kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II.
- *2022*: Tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen, berdasarkan keputusan rapat internal kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi pada 13 Desember 2021.
- *2023-2024*: Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen, dengan rincian kenaikan yang berbeda-beda untuk setiap jenis rokok.
Kenaikan harga rokok ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengurangi kasus gangguan kesehatan yang disebabkan oleh rokok.
Tapi kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) kemudian menimbulkan masalah baru karena konsumen mulai beralih ke rokok ilegal yang tidak bercukai yang harganya pasti lebih murah. Tengoklah, beberapa pabrik rokok mulai kesulitan dan diambang bangkrut, bahkan raksasa rokok PT. Gudang Garam, Tbk pun hampir kolaps.
Itulah penyebab utama semua keributan ini, kita dikenakan pajak ini-itu yang tidak ngotak karena pendapatan Negara dari cukai hasil tembakau mengalami defisit. Kemarahan kita pada anggota DPR yang joget-joget itu hanya gorengan media, dan kita terseret arus mutasi kontradiksi yang mereka ciptakan. Fokus perjuangan kita adalah:
1. Turunkan pajak
2. Sahkan RUU perampasan aset koruptor
3. Hukum mati para koruptor
4. Kembalikan militer ke barak
5. Reformasi dan restruktuisasi Polri
6. Turunkan harga Sembako
7. Bubarkan DPR, sebagai gantinya sebelum diadakan Pemilu ulang bentuk dewan kedaulatan rakyat.