Kolom Juara R. Ginting: Kekerabatan Sebagai Sebuah — Sorasirulo
Sorasirulo

Kolom Juara R. Ginting: Kekerabatan Sebagai Sebuah

Budaya ·
Kolom Juara R. Ginting: Kekerabatan Sebagai Sebuah

Seseorang bertanya di dinding facebooknya apa di Bahasa Indonesia istilah kekerabatan Karo "turang impal". Pertanyaan ini mengingatkan saya pada selangkah di dalam perkembangan Antropologi ketika L.H. Morgan mengingatkan "jangan dipaksakan istilah-istilah kekerabatan Eropah berlaku di masyarakat-masyarakat non Eropah".

Sejak itu pulalah Antropologi menggunakan terjemahan Inggris yang netral setelah menyebut istilah lokalnya. Misalnya "mami", dijelaskan dengan menyebutnya MBW (Mother's Brother's Wife).

Ini dijelaskan oleh Morgan dengan mengambil contoh istilah "hanih" dalam Bahasa Indian Iroquis. Dia menyarankan untuk tidak langsung menterjemahkannya "uncle" karena di masyarakat ini ayah kandung juga disebut "hanih".

Beda dengan Masyarakat-masyarakat Eropah yang membedakan ayah dengan saudara-saudara ayah, banyak masyarakat di luar Eropah menggunakan istilah yang sama terhadap ayah dan saudara ayah. Karo misalnya, menyebut bapa terhadap saudara ayah sementara ayah juga disebut bapa.

Menurut Morgan, kesamaan istilah untuk ayah dan saudara ayah adalah karena mereka punya peran yang sama di dalam masyarakat.

Sejak itu, penelitian mengenai sistim kekerabatan semarak di kalangan Antropologi. Untuk Indonesia, penelitian mengenai kekerabatan telah meningkatkan ketertarikan terhadap penyebaran Bahasa Austronesia karena banyak istilah kekerabatan yang menggunakan kosa kata Austronesia.

Batak, misalnya, menggunakan istilah "ama" untuk ayah dan "ina" untuk ibu. Keduanya adalah kosa kata Austronesia. Sementara Karo dan Minangkabau menggunakan "mama" saudara ibu (Mother's Brother) yang merupakan varian dari "ama". Adapun kosa kata "ina" kita temukan pada istilah Karo "senina" yang artinya "se + ina" dimana "ina" bisa juga berarti "putri", "istri" atau "perempuan" secara umum.

Singkat cerita, pada langkah berikutnya, Dunia Antropologi menyadari adanya sebuah sistim kekerabatan yang terkait dengan sistim nilai yang bersumber dari totalitas tatanan masyarakat. Demikian disampaikan oleh Claude Levi-Strauss dalam desertasinya yang terbit sebagai buku di tahun 1949 berjudul The Elementary Structure of Kinship.

Di situ dijelaskannya kalau di dalam masyarakat dengan sistim clan, adat istiadatnya diarahkan agar terjadi sisrkulasi perkawinan diantara clan-clan. Katakanlah Merga Silima di Karo adalah Clan A, Clan B, Clan C, Clan D, dan Clan E. Hasil akhir dari perkawinan Karo adalah A mengawini B, B mengawini C, C mengawini D, D mengawini E, dan E mengawini A.

Perkawinan searah (asymmetric marriage-alliance) adalah syarat utama untuk mencapainya. Kalau A mengawini B, hendaknya B jangan mengawini A. Itulah yang baru-baru ini semarak di grup Tanya Jawab Adat Karo yang menanyakan bagaimana kalau seseorang mengawini "turang impalna".

Syarat lain adalah menghindarkan perkawinan di dalam clan sendiri (endogamy) dan menyarakan untuk melakukan perkawinan keluar clan (exogamy).

Menurut Levi-Strauss, larangan kawin di dalam clan bisa jadi dikaitkan dengan anggapan orang-orang satu clan adalah satu keturunan. Tapi, katanya lagi, clan adalah bagian dari totalitas masyarakat, bukan terbentuk atas hubungan sedarah.

Perdebatan mengenai kekerabatan di Antropologi sempat sengit. Tapi, masalahnya, ada masyarakat yang memaksakan tarombonya untuk berlaku pada masyarakat-masyarakat lain. Ngotot pula itu dan orang yang menentangnya dikatakannya "god verdom me", para bandit-bandit KBB! Kayak dia kali yang menentukan kemauan suku-suku lain. https://www.youtube.com/watch?v=lQ-AAXibZ7Y