Kolom Juara R. Ginting: Pemahaman Rakut Sitelu Yang Tanpa
Apa yang kita sebut Hukum Adat dalam Bahasa Indonesia biasanya diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris Customary Law. Padahal, Hukum Adat dalam Bahasa Indonesia adalah terjemahan Adat Recht dari Bahasa Belanda, sementara Adat Recht sangat berbeda dengan Customary Law. Persamaan Adat Recht dengan Customary Law hanya pada sifat kedaerahannya, sama-sama hanya berlaku di daerah tertentu saja.
Berbeda dengan Hukum Negara yang berlaku di seluruh wilayah negara itu. Perbedaannya adalah seperti di bawah ini.
Istilah Customary Law muncul di Abad 18, saat Inggris mengalami Revolusi Industri. Di saat itu, berkembang kota-kota baru yang masing-masing warganya berdatangan dari berbagai daerah lain di Inggris. Di kota-kota baru ini berkembang aturan-aturan tertentu khas masing-masing kota yang kemudian, oleh Pemerintah Inggris, dinaikkan statusnya menjadi Customary Law.
Pemerintah Kolonial Belanda mengikuti sifat kedaerahan dari Customary Law dengan membagi Indonesia ke 18 wilayah Adat Recht. Hanya saja, Adat Recht yang dimaksud oleh Pemerintah Kolonial bukanlah sesuatu yang tumbuh baru, tapi melainkan tradisi yang sama tuanya dengan masyarakat yang bersangkutan.
Selanjutnya, para pakar hukum Indonesia sendiri menterjemahkan Adat Recht ke dalam Bahasa Indonesia Hukum Adat. Akibatnya terjadi kekaburan antara hukum dan tradisi bagi masyarakatnya sendiri.
Nangkih, misalnya. Dulu, sepasang pencinta yang melakukan Nangkih sudah berhak untuk "tidur bersama" dan memiliki anak-anak kandung mereka dari hubungan itu. Sekarang ini, tradisi Nangkih tidak dianggap lagi relevan. Bahkan, Nangkih dianggap tindakan yang "tidak beradat".
Demikian halnya dengan Rakut Sitelu. Sekelompok pemerhati Karo menggugat istilah Rakut Sitelu sebagai sesuatu yang tidak punya wujud praktek di Karo. Sebagian besar Orang Karo menganggap Rakut Sitelu sebagai sesuatu yang sudah ada sejak awal adanya Suku Karo.
Mari kita periksa Kepustakaan Karo. Rakut Sitelu baru muncul di dalam Buku P. Tamboen terbitan tahun 1952. Sebelumnya, tidak ada satupun tersebut Rakut Sitelu di Kepustakaan Karo, baik dalam kepustakaan berbahasa Indonesia maupun Karo, Belanda, Inggris dan bahasa-bahasa asing lainnya.
Walaupun orang-orang Karo terbiasa mengucapkan Rakut Sitelu, dalam kehidupan praktek, kita tidak pernh "melihat" wujud Rakut Sitelu ini.
Mari kita bandingkan dengan Pertulan Putur, yaitu orang-orang yang mendapat bagian daging kerbau atau lembu yang berasal dari paha atas keempat kaki kerbau atau lembu itu, yaitu:
1. Sembuyak
2. Anak Beru
3. Kalimbubu
4. Senina
Demikian juga dengan Simantek Kuta. Kampung kami Lau Riman didirikan oleh:
1. Sembuyak/ Anak Taneh -------> Ginting Munte
2. Anak Beru Taneh -------> Perangin-angin Kacinambun
3. Kalimbubu Taneh -------> Tarigan Silangit
4. Senina Taneh --------> Ginting Manik
Keempat merga itu pulalah yang melakukan runggu bale bila persoalan pada tingkat kuta . Adakah kesatuan seperti ini yang disebut Rakut Sitelu?
Kiranya pemahaman Rakut Sitelu adalah pemahaman tanpa jiwa, karena tidak mau tahu sejarahnya dan hanya menghapal sehingga menjadi ikut-ikutan latah.