Kolom Sri Nanti: Tentang Pemalsuan — Sorasirulo
Sorasirulo

Kolom Sri Nanti: Tentang Pemalsuan

Budaya ·
Kolom Sri Nanti: Tentang Pemalsuan

Ini lebih ruwet daripada pinjam ijazah teman/ saudara untuk melamar kerja. Jadi ceritanya si Wati ini punya suami di Kota L (Pisah tapi belum punya surat cerai). Terus, dia pergi ke Kota B. Mau menikah dengan si Budi, tapi tidak bisa, karena statusnya masih istri orang dan si Wati tidak mau mengurus surat cerai ke Kota L.

Lalu, ketemulah dia dengan salah satu perangkat Desa M.

Si perangkat Desa ini meminjam KTP Ani (Adiknya Wati) untuk menikahkan Wati dengan Budi. Jadilah si Wati dan si Budi suami istri tapi di Buku Nikahnya tertera Nama Budi dan Ani. (Identitas Ani dipakai oleh Wati). Sekarang mereka sudah punya anak. Di Akta Kelahiran status anaknya adalah Anak Budi dan Ani walaupun lahir dari rahim Wati.

Nah, si Ani ini mau menikah dengan si Iwan. Tentu saja tidak bisa karena dia sudah berstatus istri dari Budi. Akhirnya mereka hanya bisa nikah siri. Jadi, statusnya Si Ani ini punya dua suami. Satu sah atas nama Budi, satunya siri atas nama Iwan.

Sampai sekarang kasus ini masih ruwet. Ketika Ani mau mengajukan gugatan cerai ke Budi si Wati marah-marah. Dia tidak mau mengurus surat cerai dengan suaminya yang di Kota L dan menikah lagi dengan Budi setelah Budi cerai secara administrasi dari Ani.

Dia maunya tetap menggunakan identitas Ani sebagai istri Budi. Si Anipun nggak mau terima identitasnya dipakai kakaknya karena selamanya dia tidak akan bisa menikah resmi dengan suaminya sendiri.

Akhirnya Ani mendesak oknum Perangkat Desa yang sudah memakai KTPnya untuk menikahkan kakaknya tapi si Oknum terus menghindar. Tidak mau membantu menyelesaikan keruwetan itu.

Apakah ada solusi dari Netizens? Asli saya sudah senewen ini.