Non Karo Menikah Dengan Karo Tanpa Mengganti Marga --
Tidak ada yang berganti marga bagi suku-suku non Karo yang berdomisili di Tanah Karo secara umum maupun yang menikah dengan Suku Karo di desa-desa Kecamatan Taneh Pinem, Kabupaten Dairi (Karo Baluren). Suku Karo dan Suku Pakpak ada juga sebagian Suku Simalungun dan Suku Batak hidup berdampingan dengan tetap memakai marga sukunya masing-masing.
Suku Pakpak misalnya, tetap dengan marganya seperti Padang, Berutu, Bancin, Boang Manalu, Angkat dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan Suku Batak dan Suku Simalungun marganya tetap Seperti Saragih, Marbun, Sihombing, Silaban, Sihotang, Sagala dan lain sebagainya. Tapi, tentu saja mereka mengangkat bapak angkat atau saudara dari Suku Karo, seperti Berutu bapak angkatnya merga Bangun, Padang Bapak angkanya Pinem, Bancin bapak angkatnya Ginting, Marbun dan Sihombing bapak angkatnya Karo-karo, Sagala bapak angkatnya merga Tarigan dan lain sebagainya.
Seorang warga bermarga Sihombing walaupun bapak angkatnya merga Karo-karo Sitepu, dia tetap mengaku bermarga Sihombing. Hanya saja, jika bapak angkatnya yang merga Karo-karo Sitepu punya hajatan melaksanakan acara adat, dia akan mendampinginya sebagai seorang anak (sembuyak dalam peradatan Karo). Begitu juga sebaliknya jika yang bermarga Sihombing tadi melaksanakan acara adat, baik adat Karo atau adat Batak, bapak angkatnya juga akan mendampingi sekaligus bertanggungjawab dalam pelaksanaan acara adat tersebut.
Jadi, walaupun merga Sihombing mempunyai bapak angkat Karo-karo Sitepu, dia tetap bermarga Sihombing. Bapak angkatnya juga tetap bermarga Karo-karo Sitepu. https://www.youtube.com/watch?v=RWgUfNeAWV4&t=5s