Pencuri Cokelat Karo Berneh Telah Dijatuhi Hukuman Oleh Pn — Sorasirulo
Sorasirulo

Pencuri Cokelat Karo Berneh Telah Dijatuhi Hukuman Oleh Pn

Budaya ·
Pencuri Cokelat Karo Berneh Telah Dijatuhi Hukuman Oleh Pn

DENHAS MAHA | LAU BALENG (Karo Berneh) | Pencurian cokelat dengan barang bukti seberat 6 Kg di perladangan Jarulo Desa Laubaleng (Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo) telah putus di Pengadilan Negeri Kabanjahe . ‎ ‎

Keputusan didasarkan pada LP/B/26/IX/2024/SPKT/Polsek Mardinding/Res.T.Karo.POLDA SUMUT pada tanggal 30 September 2024.

‎Tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan ‎Pasal 364 dari KUHP Pidana Perma RI No. 02 Tahun 2012, diketahui ADS (34), pekerjaan bertani, warga Desa Lau Peranggunen (Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo) melakukan pencurian cokelat milik Rakutta Pinem di perladangan cokelat Jarulo Lau Baleng.

‎‎Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan Hakim Hamad Hidayat SH. MKM dan penuntut menjatuhkan hukuman kepada ‎Tersangka ADS Alias Togong selama 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan.

‎Turut hadir di persidangan, penyidik Polsek Mardingding Aipda Ramses Silalahi SH dan Bripka P. Manurung, saksi-saksi Aman Tarigan, Pardius Tarigan, Yusuf Purnama Tarigan dan Alfredo Simanjuntak.